STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 1457/MENKES/SK/X/2003
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa sesuai
dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) butir b peraturan pemerintah nomor 25 tahun
2000 pemerintah mempunyai kewenangan
untuk menetapkan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan
oleh kabupaten/kota;
b. Bahwa dalam rangka desentralisasi, daerah diberi
tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintahan
tertentu;
c. Bahwa keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Republik Indonesia Nomor 1747 /Menkes Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman
Penetapan Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
tidak sesuai lagi;
d. Bahwa sehubungan butir c tersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan kembali
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.