STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 1457/MENKES/SK/X/2003
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
MENTERI KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :                         
 a. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) butir b peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 pemerintah  mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh  kabupaten/kota;  
b. Bahwa dalam rangka desentralisasi, daerah diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintahan tertentu;  
c. Bahwa keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 1747 /Menkes Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi;  
d. Bahwa sehubungan butir c tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali  Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dengan Keputusan  Menteri  Kesehatan.     

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments