STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 1457/MENKES/SK/X/2003
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa sesuai
dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) butir b peraturan pemerintah nomor 25 tahun
2000 pemerintah mempunyai kewenangan
untuk menetapkan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan
oleh kabupaten/kota;
b. Bahwa dalam rangka desentralisasi, daerah diberi
tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintahan
tertentu;
c. Bahwa keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Republik Indonesia Nomor 1747 /Menkes Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman
Penetapan Standar Pelayanan Minimal dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
tidak sesuai lagi;
d. Bahwa sehubungan butir c tersebut di atas,
dipandang perlu menetapkan kembali
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan Kabupaten/Kota dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 100
Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 108 Tahun 2000 tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 209. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
tentang Pelaporan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
10.Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan
APBD;
11.Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan daerah.
Memperhatikan
:
Hasil
kesepakatan pembahasan bersama Departemen Dalam Negeri, BAPPENAS, Departemen
Keuangan dan Departemen Kesehatan.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri
Kesehatan.
2. Pemerintah Daerah adalah
Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif
Daerah.
3. Kepala Daerah adalah
Gubernur bagi Daerah Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten dan Walikota bagi
Daerah Kota.
4. Daerah
adalah Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota.
5. Pelayanan dasar kepada
masyarakat adalah fungsi Pemerintah
dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
6. Standar Pelayanan
Minimal bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
Pasal 2
(1) Kabupaten/Kota
menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal.
(2) Standar Pelayanan
Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan
yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target Tahun
2010:
a. Pelayanan
kesehatan Ibu dan Bayi :
1. Cakupan kunjungan Ibu
hamil K4 ( 95 %);
2. Cakupan pertolongan
persalinan oleh Bidan atau tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %);
3. Ibu hamil risiko tinggi
yang dirujuk (100 %);
4. Cakupan kunjungan
neonatus (90 %);
5. Cakupan kunjungan
bayi (90%);
6. Cakupan bayi berat lahir
rendah / BBLR yang ditangani (100%).
b. Pelayanan kesehatan Anak Pra sekolah dan Usia Sekolah:
1. Cakupan deteksi dini
tumbuh kembang anak balita dan pra sekolah
(90%);
2. Cakupan pemeriksaan
kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih /
guru UKS/Dokter Kecil (100%);
3. Cakupan pelayanan kesehatan remaja (80%).
c. Pelayanan
Keluarga Berencana :
Cakupan peserta aktif KB (70%).
d. Pelayanan imunisasi :
Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%).
e. Pelayanan Pengobatan / Perawatan :
1.
Cakupan rawat jalan (15 %);
2.
Cakupan rawat inap (1,5 %).
f. Pelayanan Kesehatan Jiwa :
Pelayanan
gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum (15%).
g. Pemantauan pertumbuhan balita :
1. Balita yang naik berat badannya (80 %);
2. Balita Bawah Garis Merah (< 15 %).
h. Pelayanan gizi :
1.
Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali per tahun (90%);
2.
Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe
(90%);
3. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada bayi Bawah Garis
Merah dari keluarga miskin (100%);
4. Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%).
i. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar dan
Komprehensif :
1. Akses terhadap
ketersediaan darah dan komponen yang aman untuk menangani rujukan ibu hamil dan
neonatus (80%);
2. Ibu hamil resiko tinggi
/ komplikasi yang ditangani (80%);
3. Neonatal risiko tinggi /
komplikasi yang ditangani (80%).
j. Pelayanan gawat darurat
:
Sarana
kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang dapat diakses
masyarakat (90%).
k.
Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar
Biasa (KLB) dan Gizi Buruk :
1.
Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani
< 24 jam (100%);
2.
Kecamatan bebas rawan gizi (80%).
l.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio:
Acute
Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun ( ≥1).
m. Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit TB Paru:
Kesembuhan penderita TBC
BTA positif (> 85%).
n. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
ISPA:
Cakupan balita
dengan pneumonia yang ditangani
(100%).
o. Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit HIV- AIDS:
1. Klien yang mendapatkan
penanganan HIV-AIDS (100%);
2. Infeksi menular seksual yang diobati (100%).
p. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Demam Berdarah Dengue (DBD) :
Penderita
DBD yang ditangani (80%).
q. Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Diare:
Balita
dengan diare yang ditangani (100%).
r. Pelayanan kesehatan
lingkungan :
Institusi
yang dibina (70%).
s. Pelayanan pengendalian
vektor:
Rumah/bangunan
bebas jentik nyamuk Aedes (>95%).
t. Pelayanan hygiene sanitasi
di tempat umum :
Tempat
umum yang memenuhi syarat (80%).
u. Penyuluhan perilaku sehat :
1.
Rumah tangga sehat (65%);
2.
Bayi yang mendapat ASI- eksklusif
(80%);
3.
Desa dengan garam beryodium baik (90%);
4.
Posyandu Purnama (40%).
v. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3 NAPZA)
berbasis masyarakat:
Upaya
penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas kesehatan
( 15%).
w. Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan:
1. Ketersedian obat sesuai
kebutuhan (90%);
2. Pengadaan obat
esensial (100%);
3. Pengadaan obat generik
(100%).
x. Pelayanan penggunaan obat generik:
Penulisan
resep obat generik (90%).
y. Penyelenggaraan
pembiayaan untuk pelayanan kesehatan perorangan:
Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra
bayar (80%).
z. Penyelenggaraan
pembiayaan untuk Keluarga Miskin dan
masyarakat rentan :
Cakupan
jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga Miskin
dan masyarakat rentan (100%).
(3) Di luar
jenis pelayanan yang tersebut pada ayat (2), Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis
pelayanan sesuai dengan kebutuhan
antara lain:
a. Pelayanan Kesehatan Kerja :
Cakupan
pelayanan kesehatan kerja pada pekerja formal (80%).
b.
Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut :
Cakupan
pelayanan kesehatan pra usia lanjut dan
usia lanjut (70%).
c.
Pelayanan
gizi :
Cakupan wanita usia subur yang mendapatkan
kapsul yodium (80%).
d.
Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit HIV- AIDS :
Darah donor
diskrining terhadap HIV-AIDS
(100%).
e.
Pencegahan dan pemberantasan penyakit Malaria:
Penderita
malaria yang diobati (100%).
f.
Pencegahan
dan pemberantasan penyakit Kusta:
Penderita kusta yang selesai berobat (RFT
rate) (>90%).
g. Pencegahan dan pemberantasan penyakit Filariasis:
Kasus filariasis yang ditangani ( ≥ 90%).
Pasal 3
Standar
Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), juga diberlakukan bagi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan
Minimal yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan
masyarakat;
(2) Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal
sebagaimana dimaksud ayat(1)
secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota;
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan
Minimal dilakukan oleh tenaga dengan
kualifikasi dan kompetensi yang
dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, merupakan acuan
dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam
perencanaan program pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan.
(3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk
pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal seluruhnya dibebankan
pada APBD.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi memfasilitasi
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal dan mekanisme kerjasama
antar Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitasi dimaksud ayat (1) dalam bentuk pemberian standar
teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan meliputi :
a. Perhitungan kebutuhan
pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal;
b. Penyusunan rencana kerja
dan standar kinerja pencapaian target SPM;
c. Penilaian pengukuran
kinerja;
d. Penyusunan laporan
kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan.
Pasal 7
Menteri Kesehatan melaksanakan supervisi dan
pemberdayaan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Bupati / Walikota melaksanakan pengawasan dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal di daerah masing-masing.
(2) Bupati / Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan
Pasal 9
(1). Menteri
Kesehatan melaksanakan evaluasi
penye- lenggaraan pelayanan kesehatan
sesuai Standar Pelayanan Minimal yang
ditetapkan Pemerintah.
(2). Hasil evaluasi kemampuan
Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan
berlakunya keputusan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Nomor 1747/Menkes- Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2003
MENTERI
KESEHATAN,
Dr. ACHMAD
SUJUDI
PROSES PENYUSUNAN
KEWENANGAN WAJIB
DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG
KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
Penyusunan Kewenangan Wajib dan Standar Pelayanan
Minimal (KW/SPM) Bidang Kesehatan sampai ditetapkannya KEPMENKES Nomor: 1457 /
MENKES/SK/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten / Kota melalui suatu rangkaian kegiatan yang sangat
panjang dengan melibatkan berbagai
pihak, yaitu :
1. Lintas Unit Utama di Depkes, UPT Pusat, Proyek-proyek PLN
Depkes yang mempunyai kegiatan
desentralisasi (PHP I, PHP II, DHS I, DHS II, HP 5, HWFS, ICDC, FHN dll)
2. MSH USAID, SOAG USAID
3. Lintas Sektor Terkait (Depdagri, Depdiknas, Bappenas, Depkeu,
Menpan, BKKBN)
4. Dinas Kesehatan
Propinsi/Kabupaten/Kota dan UPTD, Rumah
Sakit Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
5. ADINKES dan ARSADA
6. Lintas Sektor Terkait di
Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, Pemda
Propinsi/Kabupaten/Kota, Bappeda
Propinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota, BKKBN Propinsi/Kabupaten/Kota, Camat )
7. Organisasi Profesi
Kesehatan di tingkat Pusat/Propinsi/Kabupaten/ Kota.
8. LSM Peduli Kesehatan dan Koalisi Untuk Indonesia Sehat Tingkat
Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota
9. Para Pakar Perguruan
Tinggi (UI, UGM, UNAIR, UNDIP, UNHAS, UNRAM, dll)
10. Para Expert/Donor Agency
11. Para Konsultan Luar Negeri dan Konsultan Domestik
12. WHO, World Bank, ADB,JICA,USAID,Aus AID, CIDA dll.
13. PERFORM USAID, BIGG
14. Team Leader TA ADB
3967 INO
Proses
penyusunan KW/SPM tersebut dimulai sejak diterimanya Surat Edaran Mendagri
Nomor: 100/756/OTDA tanggal 8 Juli 2002 tentang Konsep Dasar Pelaksanaan KWSPM,
dimana Departemen/LPND diminta meninjau ulang Pedoman SPM yang pernah
diterbitkan (Kepmenkes dan Kesos No: 1747/Menkes Kesos/SK/12/2000) dan menetapkan KWSPM di lingkungan Departemennya.
Selanjutnya dilakukan Model Building Exercise KW/SPM dengan melibatkan unsur
Depkes, Depdagri dan Diknas.
Dalam penyusunan KW/SPM Bidang Kesehatan tersebut
melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
A. Tahun 2002
1. Melalui
Kepmenkes Nomor: HK.00.SJ.SK.I.1253 tanggal 31 Mei 2002 dibentuk Kelompok Kerja
Pengembangan Institusi Kesehatan dengan
salah satu tugasnya membangun dan memfasilitasi penyusunan dan pemanfaatan SPM bidang kesehatan
2. Penerbitan Kepmendagri No: 100.05 – 524 tentang
Pembentukan Tim Kerja Uji Coba Model Building Kewenangan Wajib dan Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri , Pendidikan dan Kesehatan
tanggal 30 September 2002 dengan tugas melakukan exercise uji coba model
building, sosialisasi konsep dasar kriteria KW/SPM Bidang Kesehatan dan
menyusun aturan/legal aspek Pemerintah
Pusat tentang penyelenggaraan KW/SPM Bidang Kesehatan
3. Pada bulan Agustus 2002 , Pokja Pengembangan
Institusi Kesehatan bersama Staf Ahli Menteri Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi, Biro Hukum dan Organisasi, Unit Desentralisasi dan Unit Utama
Depkes menyusun rancangan KW/SPM Bidang Kesehatan
4. Pada bulan Agustus 2002, dilakukan pertemuan
intensif di masing-masing unit utama Depkes untuk mengembangkan indikator
kinerja SPM Bidang Kesehatan.
5. Pada bulan Agustus dan September 2002,
dilakukan pertemuan untuk membahas
konsep dasar pelaksanaan KW/SPM Bidang Kesehatan pada Rakorstaf Depkes ,
kemudian dilanjutkan dengan pertemuan pembahasan KW/SPM di Depdagri dan di
Depdiknas
6. Pada tanggal 21 – 23 Oktober 2002, rancangan KW/SPM
bidang kesehatan disajikan dan dibahas dalam
Pertemuan Nasional dan Lokakarya
Depkes – Adinkes seluruh Indonesia
di Jakarta.
7. Pada tanggal 22 – 23 Oktober 2002 , rancangan
KW/SPM bidang kesehatan disajikan dan dibahas
dalam International Workshop Obligatory Function and Minimum Service
Standard , yang dihadiri oleh para pakar luar negeri di Jakarta.
8. Pada tanggal
21 – 23 Nopember 2002, bersama Depdagri dan Depdiknas dilakukan Pertemuan
Pembahasan KW/SPM di Batu Malang Jawa Timur
9. Dilakukan
serangkaian kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi, Konfirmasi lapangan dan
Pembahasan terhadap rancangan KW/SPM bidang kesehatan untuk mendapatkan koreksi
dan masukan dari jajaran kesehatan dan lintas sector di Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota, antara lain
di :
• Pertemuan Tingkat Pusat
o
Tanggal 24-12-2002, Pertemuan Surveilance Epidemiologi di Bogor
o
Tanggal 17-12-2002, Lokakarya Kajian Pembangunan Kesehatan di Daerah
dan Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di
Bogor
• Provinsi Sumatera Utara
o Tanggal 18-8-2002, Sosialisasi Kewenangan
Wajib dan SPM Bidang
Kesehatan dalam Rakorstaf Dinas Kesehatan
Provinsi Sumatera Utara di
Medan
• Provinsi Jambi
o Tanggal 7-11-2002,
Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan dalam Kunjungan Kerja Tim
UD ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
• Provinsi Bangka Belitung
o Tanggal 28-29 Nopember
2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan dalam Kunjungan
Kerja Tim UD ke Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang
• UGM Yogyakarta
o Tanggal 30-31 Agustus
2002, Sosialisasi dan Pembahasan Rancangan Kewenangan Wajib dan SPM Bidang
Kesehatan pada Semiloka Desentralisasi
Kesehatan, di UGM-Yogyakarta.
• Provinsi Bali
o Tanggal 6 Nopember 2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM
Bidang Kesehatan bagi pengelola program PHP-I, di Denpasar
o Tanggal 11-12 Desember
2002, Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan bagi Pejabat Pemda
Propinsi Bali, di Denpasar.
• Provinsi Kalimantan Barat
o Tanggal 11-11-2002,
Sosialisasi Kewenangan Wajib dan SPM Bidang Kesehatan dalam Kunjungan Kerja Tim
UD ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
• Provinsi Sulawesi Tenggara
o Tanggal 27-8-2002, Rakerkesda Provinsi Sulawesi Tenggara di
Kendari
B. Tahun 2003
1. Pada tanggal 2 Januari 2003, dilakukan Pembahasan Rancangan KW/ SPM Bidang Kesehatan
pada Rakorstaf Sekjen
2. Pada tanggal
15 -16 Januari 2003, WHO-UGM dan Unit Desentralisasi mengadakan Seminar tentang Kajian Aspek
Pembiayaan KW/SPM Bidang Kesehatan 3. Sejak 27 Januari – 14 Maret 2003,
dilakukan Uji Coba Model Building KW/SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri,
Pendidikan dan Kesehatan di Propinsi Jawa Barat (Kabupaten Cianjur &
Kabupaten Cirebon), Propinsi Jawa Timur (Kabupaten Kediri & Kabupaten
Blitar) dan Propinsi NTB (Kabupaten Lombok Timur)
4. Pada
tanggal 6 Maret 2003, Rancangan KW/SPM Bidang Kesehatan disajikan dan dibahas
pada Partners Donor Meeting
5. Pada tanggal 21-22 Maret 2003 , dilakukan Workshop
Finalisasi Rancangan KW/SPM Bidang
Kesehatan di Jakarta
6. Pada tanggal 27 Maret 2003 dilakukan penyajian
Hasil Workshop Finalisasi Rancangan KW/SPM
Bidang Kesehatan di Bina Sentra Jakarta, dalam Rakorpim. Dalam Rakorpim
tersebut Bapak Menkes menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lebih mendalam
di 6 Unit Utama, yaitu Ditjen Binkesmas, Itjen, Badan PPSDM, Ditjen Yanmedik,
Ditjen Fanfar dan Ditjen PPMPL.
7. Bulan Maret – Juli 2003, dilakukan Rapat
Teknis pada Roadshow di 6 Unit
Utama Depkes untuk pembahasan secara
lebih mendalam dan menguji kembali jenis pelayanan dan SPM Bidang Kesehatan dari KW
8. Pada tanggal
28 Maret 2003, dilakukan sosialisasi Rancangan KW/SPM Bidang Kesehatan pada Tenaga Pendamping Desentralisasi
Kesehatan (PDK) di Pusdiklat
9. Pada tanggal
22-23 April 2003 , dilakukan Lokakarya Hasil Model Building Exercise KW/SPM
Bidang Kesehatan 3 Provinsi dan 5
Kabupaten di Jakarta
10.Bulan Januari – April 2003 , dilakukan Operasional
Research KW/SPM Bidang Kesehatan oleh
Tim UI di 8 Propinsi proyek DHS I
11.Pada tanggal 20 Juni 2003, dilakukan pertemuan
Pembahasan Naskah Akademik KW/SPM Bidang Kesehatan di Depdagri
12.Pada tanggal 7-8 Juli 2003 , dilakukan Peyusunan
Draft Keppres KW/SPM Bidang Kesehatan di Bogor
13.Pada tanggal 8 Juli 2003, dilakukan Pertemuan
Pembahasan Naskah Akademik KW/SPM Bidang Kesehatan dengan Tim TA-ADB di
Depkes
14.Pada tanggal 29-31 Juli 2003, dilakukan Pembahasan
Rancangan Kewenangan Wajib-SPM Bidang Kesehatan dalam Rapat Konsultasi Teknis
Kesehatan Nasional yang dihadiri seluruh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi,
Kepala Rumah Sakit dan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, di Depkes
15.Pada tanggal 7-8 Agustus 2003, memfasilitasi
Penyusunan KW/SPM BKKBN di Bekasi
16.Pada tanggal 26 Agustus 2003, dilakukan Pertemuan
Pembahasan Draft Keppres KW/SPM di Depdagri
17.Bulan Juli-September 2003, dilakukan Pertemuan
Lokakarya dan Uji Coba Penyusunan
Pedoman Advokasi KW/SPM Bidang Kesehatan
18.Pada tanggal 1 Juli 2003 dan 30 September 2003,
dilakukan Pertemuan Lintas Sektoral Pembahasan Pola Pendanaan KW/SPM
oleh Eselon I Depdagri, Depkes, Depdiknas, Depkeu, Bappenas dan para Consultant
GTZ, USAID, Perform, MSH, World Bank, ADB dan CIDA dengan Rekomendasi agar
dilakukan Perampingan Daftar SPM
19.Pada tanggal 29 September 2003, dilakukan Workshop
Pembiayaan KW/SPM bidang Kesehatan
interen Depkes di Jakarta
20.Pada tanggal 1 Oktober 2003, Pusgunakes melakukan
Pertemuan Perumusan Kebutuhan Jenis Tenaga Kesehatan untuk Pencapaian Target
SPM Bidang Kesehatan di Jakarta
21. Pada tanggal 2 Oktober 2003 , dilakukan Pertemuan
Para Staf Ahli Menteri dan Consultant MSH untuk Perampingan Daftar Jenis
Pelayanan dan SPM Bidang Kesehatan
22.Pada tanggal 3 Oktober 2003, dilakukan Pertemuan Penyusunan
Draft Kepmenkes tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
23.Pada tanggal 3-4Oktober 2003, Biro Keuangan,Unit
Desentralisasi dan MSH bersama Unit Utama melakukan pertemuan Penyusunan
Instrumen Cost Analysis Pembiayaan KW/SPM Bidang Kesehatan
24.Pada tanggal 10 Oktober 2003, diterbitkan Kepmenkes
No:1457/MENKES/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
25.Pada tanggal 13-14 Oktober 2003, dilakukan
Sosialisasi Kepmenkes No:1457/MENKES/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan di
Kabupaten / Kota kepada seluruh Gubernur, Bupati , Walikota, Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi Kabupaten/Kota dan Direktur RSUD Propinsi/Kabupaten/Kota se
Indonesia pada Pertemuan Sosialisasi Kebijakan Depkes dan Pertemuan Nasional
Adinkes Arsada di Surakarta
26.Pada tanggal 25 Oktober 2003, disajikan KW/SPM Bidang
Kesehatan di Kabupaten / Kota pada Seminar Nasional SPM dan Pengukuran Kinerja
Pelayanan Masyarakat yang diselenggarakan oleh PPA FE Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta bekerja sama dengan Ditjen OTODA Depdagri dan Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan II Yogyakarta
27.Pada tanggal 27-28 Oktober 2003, dilakukan Workshop
Pembiayaan KW/SPM bidang Kesehatan
External Depkes di Jakarta
28.Bulan Oktober 2003, Diseminasi Kepmenkes No:1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang SPM Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui
Surat Menteri Kesehatan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Jajaran
Kesehatan di Pusat dan Daerah serta Stakeholder terkait dan melalui Website
Depkes.
29. Dilakukan serangkaian
kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi, Konfirmasi lapangan dan Pembahasan terhadap
rancangan KW/SPM bidang kesehatan untuk mendapatkan koreksi dan masukan dari
jajaran kesehatan dan lintas sector
di Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota, antara lain di :
•
Pertemuan Tingkat Pusat
o Tanggal 8-1-2003,
Pembahasan KW dan SPM di lingkungan Ditjen Binkesmas, di Jakarta
o
Tanggal 27-5-2003, Lokakarya Integrasi Manajemen PPM-PL di Cipayung
o
Tanggal 2-9-2003, Pertemuan Pemutakhiran
Data Tingkat Nasional di Jakarta
o
Tanggal 8-10-2003, Pertemuan Pemantapan Program Kesga di Cisarua
o Tanggal 16-17 Juli 2003,
Reorientasi KW/SPM Bidang Kesehatan bagi
Pejabat Pemda dan DPRD Propinsi/ Kabupaten/Kota se Indonesia Angkatan I di
Jakarta
o Tanggal 29-31Juli 2003,
Reorientasi KW/SPM Bidang Kesehatan bagi Pejabat Pemda dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota
se Indonesia Angkatan II di Jakarta
•
Provinsi Sumatera Utara
o Tanggal 11-12
Juni 2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung
o Tanggal 10-15 Agustus 2003, Sosialisasi KW-SPM
Bidang Kesehatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan Propinsi
Sumatera Utara
• Provinsi Sumatera Barat
o Tanggal 23-8-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di
Provinsi Sumatera Barat
• Provinsi
Bengkulu
o Tanggal 20-10-2003,
Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Rakerkesda Propinsi Bengkulu
• Provinsi Sumatera Selatan
o Tanggal 9-9-2003,
Rakerkesda Provinsi Sumatera Selatan di Palembang
•
Provinsi Lampung
o
Tanggal 24-7-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Lampung
•
Provinsi DKI Jakarta
o Tanggal 15-7-2003,
Seminar Penyusunan SPM Kesehatan Ibu di
DKI Jakarta
•
Provinsi Jawa Barat
o Tanggal 4-6-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan dan
Penyelarasan Penataan Kewenangan Pemerintah, Propinsi, Kab/ Kota, di lingkungan
Provinsi Jawa Barat, di Bandung
o Tanggal 5-6-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di
Kabupaten Bekasi
•
Provinsi DI Yogyakarta
o Tanggal 24-10-2003, Fasilitasi Penerapan KW/SPM Bidang Kesehatan
di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
•
Provinsi Surabaya
o Tanggal 3-4-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di
Provinsi Jawa Timur dalam Pertemuan Launching MSH, di Surabaya.
•
Provinsi Bali
o Tanggal 4-5 Agustus 2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di
Kabupaten Jembrana
o Tanggal 16-9-2003, Fasilitasi KW/SPM Bidang Kesehatan di
Propinsi Bali
• Provinsi Sulawesi Utara o Tanggal 21-7-2003, Sosialisasi KW-SPM
Bidang Kesehatan di Propinsi Sulawesi Utara
•
Provinsi Sulawesi Tengah
o Tanggal 6-7 Januari 2003, Fasilitasi KW-SPM Bidang
Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah
•
Provinsi Sulawesi Tenggara
o Tanggal 10-11 Februari
2003, Sosialisasi dan Fasilitasi Uji
Coba “Model Building” KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
o Tanggal 18-9-2003,
Fasilitasi KW/SPM Bidang Kesehatan dalam Rakerkesda Provinsi Sulawesi Tenggara
di Kendari
• Provinsi Nusa Tenggara Timur
o Tanggal 24-26 September
2003, Sosialisasi dan Fasilitasi KW-SPM Bidang Kesehatan dalam Pertemuan
Pemutakhiran Data Kesehatan Bagi Petugas Pengelola Program Perencanaan data dan
Evaluasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTT Tahun 2003
o Tanggal 30-9-2003,
Sosialisasi KW/SPM Bidang Kesehatan pada Rakerkesda Provinsi NTT, di Denpasar
• Provinsi Kalimantan Timur
o Tanggal 23-25 Juli 2003,
Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur, di
Samarinda
•
Provinsi Kalimantan Barat
o Tanggal 31-7-2003, Sosialisasi KW-SPM Bidang Kesehatan di
Provinsi Kalimantan Barat, di Kota Pontianak
• Provinsi Banten o Tanggal 22-10-2003, Fasilitasi Penerapan
KW/SPM Bidang Kesehatan pada Rakerkesda Kabupaten Serang, di Serang
TINDAK LANJUT
KEPMENKES NO. 1457/MENKES/SK/X/2003
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
Setelah
diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor:1457/MENKES/ SK/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota, akan segera ditindak-lanjuti
dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
A.
Persiapan Implementasi KEPMENKES No. 1457/KEPMENKES/SK/X/2003
• Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
tentang Definisi Operasional, Pembilang, Penyebut dan sumber datanya,
Langkah-langkah Kegiatan & Variabelnya, Target/Benchmarking, References
Pedoman/ Standar Teknis yang dikeluarkan Depkes.
• Penyusunan Pedoman Analisis Biaya Kesehatan untuk
implementasi SPM dalam Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan Kabupaten/Kota.
• Penyusunan Pedoman Kebutuhan SDM Kesehatan
• Penyusunan Pedoman Advokasi dan Advokasi-Kit SPM
Bidang Kesehatan
• Penyusunan Organisasi Perangkat Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
• Akan dilakukan Sosialisasi dan Fasilitasi/Pendampingan
Penyeleng-garaan KW/SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota
B. Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal Propinsi Bidang Kesehatan di Propinsi bersama Depdagri,
Depdiknas dan sektor terkait lain.
1 komentar:
Saya ingin setiap pasien herpes membaca kesaksian saya, nama saya SARAH MORGAN dari California di AS, saya menghubungi genital herpes dari mantan pacar saya yang tidak pernah mengalami gejala apa pun. Saya sudah memilikinya selama 4 bulan sekarang, dan itu telah mempengaruhi hidup saya. Saya telah memberi tahu pacar saya bahwa saya memercayai hal itu dan saya tidak pernah memiliki reaksi yang buruk, itu telah mempengaruhi hubungan baru saya dengan Smith dan orang-orang berpikir herpes benar-benar iritasi kulit ringan herpes memiliki efek jangka panjang pada kesehatan. Stigma yang melekat pada virus ini oleh orang-orang bodoh itu konyol. Kebanyakan orang menderita herpes dalam satu bentuk atau lainnya. Saya ingin memberi tahu orang-orang tentang bagaimana saya menyingkirkan herpes saya dan saya membaca komentar di internet, dan saya melihat kesaksian yang diposting oleh seorang wanita dari Jerman bahwa dia menyingkirkan herpesnya dengan bantuan DR AHKIGBE dan sebagainya. Saya sangat senang ketika melihat posting itu, bahwa pengobatan herbalnya gratis dan saya dengan cepat mengumpulkan email dokter herbal dan saya mengirim email kepadanya dalam 3 jam dia menjawab email saya dan saya menjelaskan beberapa hal kepadanya, dia mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir bahwa dia akan menyembuhkan saya sepenuhnya dengan obat herbal, dia hanya meminta sedikit uang yang akan dia gunakan untuk membeli barang untuk persiapan obat herbal, berharap saya kirim kepadanya karena rasa sakitnya terlalu banyak untuk saya tanggung dan setelah beberapa beberapa hari dia mengatakan kepada saya bahwa dia telah menyiapkan obat herbal, bahwa saya harus mengirimkan alamat saya kepadanya bahwa dia ingin mengirimkannya kepada saya melalui DHL atau FED-EX, itulah cara saya mendapatkan obat herbal dan saya menggunakannya seperti yang diperintahkan dan Setelah beberapa hari saya mengetahui bahwa herpes saya sudah tidak ada lagi, saya pergi ke rumah sakit untuk konfirmasi dan memang benar begitulah cara saya sembuh. DR AKHIGBE juga menyembuhkan penyakit mematikan lainnya seperti, HIV / AIDS, HERPES, DIABETES, KANKER, ALS, ASTHMA, HERPAPITIS A&B, DEMAM BERDARAH, RABIES, THYROID, MENINGITIS, LUPUS, EPILEPSI, PENYAKIT KRONIK, PENYAKIT KULIT, BENCANA DIALA JOIN PAIN, STOMACH PAIN, SCHIZOPHRENIA, POLIO, MULTIPLES SCLEROSIS, PRESURE DARAH TINGGI, TUBERCULOSIS, ALZHEIMER, PENLARASIAN PENIS, PARKINSON'S, untuk mendapatkan ridge Anda dengan baik melalui emailnya: drrealakhigbe@gmail.com hubungi nomor situsnya: +21290 dengan https://blogspot.com //drrealakhigbe.weebly.com Anda masih dapat menulis saya di Instagram untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. pada Sarah Morgan.
Posting Komentar